Sepeda listrik tidak memerlukan surat izin berkendara seperti stnk dan bpkb karena sepeda listrik ini termasuk kendaraan kecil dengan kecepatan 30 40 km jam. Dengan harga di bawah rp 7 juta warga jakarta sudah bisa menunggang kendaraan berbodi bak yamaha mio suzuki spin atau pun honda vario ini. Share url telah disalin.